Utang Negara Capai Rp494,3 Triliun, Amin Ak: Jangan Sampai Bebani Rakyat

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penarikan utang negara yang mencapai Rp494,3 triliun hingga September 2026 memberikan manfaat ekonomi yang terukur dan tidak mempersempit ruang anggaran bagi pembangunan serta pelayanan publik. Ia menyoroti beban bunga utang dalam RAPBN 2026 yang direncanakan mencapai Rp599,4 triliun dan mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara, mengevaluasi efektivitas belanja, mengoptimalkan pengelolaan utang, serta meningkatkan transparansi dan pengawasan risiko fiskal agar beban pembiayaan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

Hingga September 2026, defisit APBN tercatat Rp319 triliun. Realisasi penarikan utang sebesar Rp494,3 triliun tersebut mencapai 59,4 persen dari target pembiayaan utang dalam APBN 2026 sebesar Rp832,2 triliun. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun 2025, realisasi pembiayaan utang tercatat Rp502,9 triliun atau 64,8 persen dari target sebesar Rp775,9 triliun.

Meski secara nominal lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, Amin menilai kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kesehatan fiskal pemerintah telah membaik. Pasalnya, target pembiayaan utang pada 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan membayar kewajiban sekaligus memastikan penggunaan utang menghasilkan manfaat yang sepadan.

“Secara nominal memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Namun, hal ini belum otomatis menunjukkan perbaikan kesehatan fiskal, mengingat target pembiayaan dari utang meningkat. Meski Kemenkeu menyatakan masih on track, pertanyaan utamanya adalah kemampuan negara menanggung biaya utangnya,” ujarnya.

Amin turut menyoroti pembayaran bunga utang dalam RAPBN 2026 yang direncanakan mencapai Rp599,4 triliun. Menurutnya, besarnya kewajiban tersebut perlu dicermati karena dapat membatasi keleluasaan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan publik.

Ia menjelaskan, utang dapat mendukung pembangunan apabila digunakan untuk kegiatan produktif yang meningkatkan produktivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat penerimaan negara. Sebaliknya, pembiayaan untuk belanja yang manfaatnya rendah atau tidak terukur berisiko menambah kewajiban negara tanpa menghasilkan peningkatan kapasitas ekonomi yang sepadan.

Amin juga mengingatkan bahwa kesehatan fiskal tidak cukup dinilai hanya dari rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah perlu memperhatikan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan pajak serta kebutuhan pembiayaan bruto, termasuk kebutuhan untuk memenuhi kewajiban utang yang jatuh tempo.

“Rasio utang terhadap PDB saja tidak cukup untuk menilai kesehatan fiskal. Rasio bunga terhadap penerimaan pajak dan kebutuhan pembiayaan bruto juga harus kita awasi,” tegasnya.

Untuk memperkuat keberlanjutan fiskal, Amin mengusulkan lima langkah kepada Kemenkeu. Pertama, menetapkan target penurunan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan pajak dalam kerangka fiskal jangka menengah. Target tersebut perlu disertai publikasi indikator secara berkala dan proyeksi lima tahun dengan mempertimbangkan skenario pertumbuhan ekonomi, suku bunga, serta nilai tukar.

Kedua, memperkuat penerimaan negara tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perluasan basis pajak, pengawasan kepatuhan berbasis risiko, integrasi data perpajakan, dan penindakan terhadap kebocoran penerimaan. Pemerintah juga perlu menetapkan target tambahan penerimaan yang realistis serta mengevaluasi pencapaiannya secara berkala.

Ketiga, mengevaluasi belanja pemerintah berdasarkan hasil dan manfaatnya. Program dengan penyerapan rendah atau manfaat yang belum terukur perlu ditinjau sebelum memperoleh tambahan anggaran. Sementara itu, program prioritas harus memiliki indikator keluaran, dampak, dan biaya per penerima manfaat agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsip value for money harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran,” ujarnya.

Keempat, mengoptimalkan pengelolaan utang melalui keterbukaan informasi mengenai kebutuhan pembiayaan bruto, jadwal jatuh tempo, komposisi mata uang, serta sensitivitas beban bunga terhadap perubahan suku bunga dan nilai tukar rupiah. Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) juga perlu mempertimbangkan biaya dan risiko pembiayaan dalam jangka panjang.

Kelima, memperkuat pengawasan terhadap risiko fiskal yang berpotensi membebani APBN, termasuk kewajiban dari penjaminan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi pemerintah. Amin menilai DPR dan lembaga pemeriksa perlu mengawasi kepatuhan anggaran sekaligus mengevaluasi manfaat ekonomi dari pembiayaan yang digunakan.

Menurut Amin, pengelolaan utang yang baik harus mampu menyeimbangkan pemenuhan kewajiban negara dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Setiap pembiayaan perlu diarahkan pada program yang manfaatnya dapat diukur, sehingga penarikan utang tidak sekadar memenuhi kebutuhan anggaran, tetapi juga mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Utang yang sehat bukan sekadar mampu dibayar, melainkan memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung negara,” pungkasnya.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *