JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusut secara tegas dan transparan dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenimipas dan pengelola Lapas Kelas IIA Cibinong di Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Meity menilai pengusutan tersebut penting untuk memastikan pembenahan tata kelola pemasyarakatan berjalan secara konsisten sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Stigma buruk tentang pengelolaan lapas ini sudah lama tertanam di memori masyarakat umum. Karena itu, di awal era pemerintahan saat ini, ada usaha untuk membangun tata kelola lapas dan rutan yang lebih baik dengan menjadikannya di bawah satu kementerian sendiri, bersama imigrasi,” jelasnya.
Menurut Meity, pembenahan tata kelola pemasyarakatan membutuhkan pengawasan dan keterbukaan, terutama ketika terdapat temuan yang berkaitan dengan fasilitas maupun perlakuan di dalam lapas.
Ia juga mengapresiasi peran Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga publik. Menurutnya, pengawasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola lembaga yang menggunakan anggaran negara.
“Ombudsman RI bagian dari pemerintahan yang dijamin oleh undang-undang. Dan memang diharap menjadi alat negara untuk mewujudkan transparansi dan tata kelola lembaga negara serta lembaga publik lainnya yang dibiayai dengan uang rakyat. Saya pribadi mengapresiasi pula upaya-upaya Ombudsman RI ini,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, Meity mengatakan Fraksi PKS telah menyampaikan pandangan dan meminta keterangan dari pihak Kemenimipas serta pengelola Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dugaan fasilitas yang menjadi sorotan.
“Kami sudah menyampaikan pendapat, meminta keterangan dari pihak Imipas dan lapas, serta mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka ke publik,” imbuhnya.
Dalam rapat yang sama, Kemenimipas menyampaikan telah memeriksa 52 warga binaan untuk mendalami keberadaan fasilitas yang menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan tersebut disebut telah dilakukan sejak Jumat (25/9/2026).
Selain warga binaan, Kemenimipas juga akan memeriksa 54 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai informasi terkait fasilitas yang sebelumnya ditemukan dalam sidak Ombudsman.
Kemenimipas juga akan mendalami informasi mengenai fasilitas yang disebut sudah tidak ditemukan pada saat kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto.
Bagi Meity, proses pemeriksaan tersebut perlu memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
“Yang paling penting pula dari adanya temuan ini, Meity berharap Imipas menunjukkan komitmen dan integritasnya kepada publik dalam pengelolaan lapas yang bersih dari praktik serupa di seluruh wilayah tanah air,” ujarnya.
Ia berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan dengan keterbukaan yang memadai sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah yang ditempuh pemerintah dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
“Jangan terkesan tertutup,” pungkasnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI, September 2026


Leave a Reply